Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelanjutan Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Konsultasi dengan KPK

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019. Eka menggantikan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Meikarta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 12 Juni 2019. Eka menggantikan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Meikarta.
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dirinya akan berkonsultsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Saya akan minta ke KPK status persidangan sudah 100 persen atau belum,” kata Ridwan Kamil selepas melantik Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 12 Juni 2019.

Baca juga: Neneng Mundur, Ridwan Kamil Lantik Bupati Bekasi yang Baru

Menurut Ridwan Kamil, dari hasil konsultasi untuk membahas proyek tersebut. “Kalua belum, saya gak akan bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutan. Takut nanti disangka lagi ada hal-hal yang mengganggu proses-proses,” kata dia.

Salah satu yang belum tuntas di antaranya soal tata ruang Bekasi. “Bolanya di KPK,” kata Ridwan Kamil.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menghindar saat ditanya soal kelanjutan proyek Meikarta. Dia bungkam saat dicecar pertanyaan soal nasib proyek Meikarta di wilayahnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi hari ini, Rabu, 12 Juni 2019,  di Gedung Sate, Bandung, setelah pengunduran diri Neneng Hasanah Yasin disetujui Kementerian Dalam Negeri.

“Secara peraturan perundang-undangan, Pak Eka sebagai wakil bupati atas surat keputusan Kementerian Dalam Negeri, hari ini dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil, Rabu, 12 Juni 2019.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi saat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi karnen menerima suap proyek Meikarta.

Kementerian Dalam Negeri memutuskan pemberhentiannya efektif tanggal 24 April 2019. Selanjutnya Eka akan meneruskan jabatan bupati Bekasi untuk periode 2017-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus bersalah Neneng Hasanah Yasin karena menerima suap dari pengembang proyek Meikarta dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 29 Mei 2019. Neneng terbukti menerima suap Rp 10,63 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.

Baca juga: Polisi Telah Menahan Habil Marati Terkait Kerusuhan 22 Mei

Dampak kasus Meikarta, Pengadilan juga memutuskan mencabut hak politiknya untuk dipilih. Bersama dengan Neneng, Pengadilan juga memutus bersalah anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penatan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

31 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

5 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.